Kemenperin dan STMI

E-Learning | Sekolah Tinggi Manajemen Industri

EFEKTIVITAS TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

Download Lampiran Disini

EFEKTIVITAS TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH DI KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN TENGAH, DAN KALIMANTAN TIMUR

 

 

                                                 Charles Bohlen Purba

                         Wakil Rektor I Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

                                         Email : bohlenpurba@yahoo.com

 

ABSTRAC

 

Follow-up activities to the recommendations of BPK on the inspection results of local government financial reports (LKPD) Constituting the order legislation that must be done. This research aims to analyze the recommendations and follow-up inspection results of the BPK in West Kalimantan, Central Kalimantan, East Kalimantan, and measure the effectiveness of follow-up, and devise strategies for increasing the effectiveness of priority follow-up. Research using a method of analysis descriptive, analysis of the effectiveness, and analysis of a hierarchy The recommendations of BPK examination results of the Entity the Government provincial/district/city year period 2008 – 2012 there is 5.058 Cases in west kalimantan 6.152 cases in central kalimantan and 4.219 cases in east kalimantan.  Follow-up inspection results with the high effectiveness of the CPC to the West Kalimatan Province occurred in the District of Sambas EoC = 0,80 and EoV = 0,86), District of Landak (EoC = 0,78 and EoV = 0,65), for Provincial central Kalimantan Occurring in kobar district (EoC = 0,85 and EoV = 0,97) and Lamandau District (EoC = 0,78 and EoV = 0,75) and for provincial east Kalimantan accurring at Balikpapan city (EoC = 0,72 and EoV = 0,80) and district Bulungan (EoC = 0,64 and 0,73).

The province of central kalimantan the highest of the effectiveness of the follow-up than two other provinces, namely by value EoC about 0.62 and EoV about 0.35.Strategy priority to improve effectiveness a follow-up workup BPK  is to increase the capacity of such SDM  ( = 0,318 ) and good coordination in the process of a follow-up ( = 0,289 such ).

 

Keywords: the effectiveness, the financial report, the strategy, and follow-up

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ABSTRAK

 

Kegiatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan perintah undang-undang yang harus dilakukan.   Penelitian ini bertujuan menganalisis rekomendasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, mengukur efektivitas tindak lanjut, dan menyusun prioritas strategi untuk peningkatan efektivitas tindak lanjut tersebut.  Penelitian menggunakan metode analisis deskriptif, analisis efektivitas, dan analisis hierarki. Rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada Entitas Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota periode tahun 2008 – 2012 ada 5.058 kasus di Kalimantan Barat, 6.152 kasus di Kalimantan Tengah, dan 4.219 kasus di Kalimantan Timur.  Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dengan efektivitas tinggi untuk Provinsi Kalimatan Barat terjadi di Kabupaten Sambas (EoC = 0,80 dan EoV = 0,86), Kabupaten Landak (EoC = 0,78 dan EoV = 0,65), untuk Provinsi Kalimantan Tengah terjadi di Kabupaten Kobar (EoC = 0,85 dan EoV = 0,97) dan Kabupaten Lamandau (EoC = 0,78 dan EoV = 0,75), dan untuk Provinsi Kalimantan Timur terjadi di Kota Balikpapan (EoC = 0,72 dan EoV = 0,80) dan Kabupaten Bulungan (EoC = 0,64 dan 0,73).  Provinsi Kalimantan Tengah paling tinggi efektivitas tindak lanjutnya dibandingkan dua provinsi lainnya, yaitu dengan nilai EoC sekitar 0,62 dan EoV sekitar 0,35. Strategi prioritas untuk meningkatkan efektivitas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK adalah meningkatkan kapasitas SDM (KP = 0,318) dan koordinasi yang baik dalam proses tindak lanjut (KP = 0,289). 

Kata Kunci :  efektivitas, laporan keuangan, strategi, dan tindak lanjut

 

 

1  PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang

Kegiatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan perintah dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945, khususnya Pasal 23 E ayat (2) dan (3), dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, khususnya pasal 21 ayat (1).  Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperintahkan untuk memberikan rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukannya, sehingga bila diduga terjadi penyimpangan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah setempat.

Pada Pasal 20 dari Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 dinyatakan lebih lanjut bahwa BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.  Mengacu kepada hal ini, maka Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang anggotanya berasal dari semua daerah di tanah air, akan mendapat laporan tentang progress tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tersebut atas laporan pengelolaan keuangan di Entitas Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.  Pada kondisi ini, transparansi hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan tindak lanjut rekomendasi BPK terhadap laporan keuangan yang dibuat PEMDA lebih terlihat dan hal ini merupakan sisi postif dari reformasi birokrasi yang terjadi selama ini di tanah air. 

Namun demikian, pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut terkadang tidak berjalan mulus karena berbagai kendala yang terjadi di daerah terutama terkait dengan kondisi topografi daerah  dan dugaan keterlibatan pejabat atau orang berpengaruh di daerah.  Pada kondisi ini, kapasitas sumberdaya manusia serta sarana dan prasarana pendukung menjadi penentu utama dari progress tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tersebut.  Kajian efektivitas melakukan salah satu upaya yang dapat dilakukan mengetahui progress tindak lanjut tersebut yang terjadi daerah.  Kalimantan dengan kondisi wilayah yang luas dan memiliki banyak keterbatasan, tentu mempunyai progress tersendiri terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangannya.  Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang terjadi di Kalimantan ini (Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Timur) menjadi fokus penting penelitian ini.  

 

1.2.  Kerangka Pemikiran

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan negara yang diamanatkan kepadanya melalui Undang-Undang.  Untuk mengetahui dan mengukur tingkat kesesuaian pengelolaan keuangan negara tersebut, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) diberi kewenangan memeriksa laporan keuangan tersebut dan memberi rekomendasi terhadap beberapa temuan yang diperoleh selama pemeriksaan tersebut.  Hal ini tertuang dalam misi BPK, yaitu :  (a) memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; (b) memberikan pendapat/rekomendasi untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan (c) berperan aktif dalam menemukan dan mencegah segala bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan negara. Mengacu kepada hal ini, maka dalam pemikiran peneliti adalah penting hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk ditindaklanjuti

Pola tindak lanjutnya diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, khususnya Pasal 23 E ayat (2) dan (3) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, khususnya pasal 21 ayat (1).  Dalam pelaksanaan tindak lanjut tersebut, satuan tugas terkait di PEMDA harus bersikap kredibel dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar untuk berperan aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Keberhasilan satuan tugas yang menangani kegiatan tindak lanjut pemeriksaan BPK ini sangat penting dan menjadi tolak ukur keberhasilan PEMDA terkait dalam merespon dengan baik rekomendasi BPK.  Keberhasilan tersebut ditunjukkan oleh efektivitas atau tingkat perbandingan output tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dengan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang seharusnya ditindak lanjuti.  Terkait hal ini, dalam pemikiran peneliti, penelitian ini perlu menganalisis efektivitas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Entitas Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota terpilih di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur untuk lima tahun terakhir (periode tahun 2008 – 2012). 

Menurut Bedeian and Zammuto (1991), semakin besar pencapaian tujuan-tujuan organisasi, maka semakin besar efektivitas.  Hal ini akan menjadi ukuran dalam menilai tinggi-rendahnya efektivitas tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pada Entitas Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di ketiga provinsi.  Kasus-kasus yang berhasil ditindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, tentu mempunyai nilai yang berbeda-beda satu sama lain.  Bisa jadi ada PEMDA yang berhasil menyelesaikan sedikit kasus dengan nilai kerugian (nilai uang) negara yang terselamatkan tinggi, dan juga ada PEMDA yang menyelesaikan banyak kasus penyimpangan pengelolaan keuangan negara, namun nilai uang yang terselematkan sedikit.  Terkait dengan ini, maka analisis efektivitas  dalam penelitian ini akan dilakukan dengan dua cara, yaitu analisis berdasarkan jumlah kasus yang selesai (EoC) dan analisis berdasarkan nilai uang yang terselamatkan (EoV).

Hasil analisis efektivitas tersebut nantinya, akan mempertegas keberhasilan setiap PEMDA dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK ata laporan keuangan.  PEMDA dengan tingkat efektivitas tinggi tentu lebih berhasil dan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya dalam pelaksanaan tindak lanjut di masa akan datang.   Supaya lebih terarah dan jelas, maka keberhasilan-keberhasilan PEMDA dengan efektivitas tinggi tindak lanjutnya dan kekurangan yang ada pada PEMDA dengan efektivitas rendah dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangannya, perlu diramu menjadi strategi kebijakan yang komprehensif yang dapat dijadikan acuan semua PEMDA dalam upaya meningkatkan efektivitas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atau mempertahankannya bila sudah baik.  Terkait dengan ini, maka penelitian ini juga akan merumuskan dan menyusun prioritas beberapa strategi yang dapat digunakan untuk meningkatkan efektivitas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan PEMDA di masa mendatang. Secara skematis, kerangka pemikiran penelitian disajikan pada Gambar 1.

 

 

Satuan Tugas di PEMDA

Analisis Efektivitas Tindak Lanjut

Prioritas Strategi Peningkatan Efektivitas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK

 

Progress Tindak Lanjut Saat Ini

Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD

 

Konsep Teoritis

Efektivitas Berdasarkan Jumlah Kasus Selesai

Efektivitas Berdasarkan Nilai Uang Terselamatkan

Data

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1.  Kerangka pemikiran penelitian

 

 

 

1.3.  Rumusan Masalah

            Dengan mengacu kepada latar belakang dan kerangka pemikiran penelitian, maka beberapa masalah yang perlu dipecahkan melalui penelitian efektivitas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur dapat dirumuskan dalam bentuk pertanyaan :

  1. Bagimana rekomendasi hasil pemeriksaan BPK di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur periode tahun 2008 - 2012 dan seperti apa tindak lanjutnya ?
  2. Bagaimana efektivitas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tersebut baik dilihat dari jumlah kasus yang terselesaikan maupun dari nilai uang negara yang terselamatkan.

a.    Apa strategi prioritas yang tepat untuk peningkatan efektivitas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut.

 

1.4.     Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini adalah :

b.     Menganalisis rekomendasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur periode tahun 2008 - 2012.

c.    Menganalisis efektivitas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Daerah di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

d.    Menyusun strategi peningkatan efektivitas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK

 

2.    LANDASAN TEORI

2.1   Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 

2.1.1  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 

Menurut UU No. 15 tahun 2004 dan PEMDA Kabupaten Mangelang (2011), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang akan diperiksa oleh BPK terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK), Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Khusus CALK sementara ini belum dapat dihasilkan melalui aplikasi. Secara periode ketiga laporan tersebut dapat dihasilkan sesuai kebutuhan yang diinginkan yaitu bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan. Format LRA yang disediakan terdiri dari 2 (dua) format, yaitu LRA format SAP dan LRA format APBD. Kedua format ini hanya dibedakan pengelompokkan rekening-rekeningnya, contohnya pada format LRA-SAP ada kelompok Belanja Operasi. Sementara format LRA-APBD dibagi kelompok Belanja Tak Langsung dan Belanja Langsung. Sedangkan untuk LAK rekening-rekening dikelompokkan pada kelompok arus kas masuk dan arus kas keluar. 

Jenis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tersebut erat kaitannya dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menggantikan Indische Comptabiliteitswet, staatsblad 1925 Nomor 448 (ICW).  Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 diatur hubungan hukum antar institusi dalam lembaga eksekutif di bidang pelaksanaan Undang-Undang APBN dan APBD. Undang-Undang ini juga mengatur sistem pelaksanaan pendapatan dan belanja Negara/Daerah, sistem pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara/daerah, sistem pengelolaan kas, sistem piutang dan utang negara/daerah, sistem akuntansi dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD, sistem kerugian negara/daerah, dan sistem pengelolaan badan layanan umum, dimana setiap sistem keuangan tersebut mempunyai jenis laporan keuangan tersendiri.

Menurut BPK (2013), kewajiban Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah. Sesuai dengan Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, BPK mempunyai kewajiban dan mandat untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.  Realisasi kewajiban dan mandat tersebut semakin luas seiring dengan pemberian otonomi kepada daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan daeraht. Pengelolaan keuangan negara yang sebelumnya terpusat di ibu kota negara menjadi tersebar di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Perubahan-perubahan dalam penyelenggaraan negara tersebut mempengaruhi jenis dan substansi laporan keuangan yang harus disiapkan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.  Perubahan tersebut juga mempengaruhi posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pada kondisi ini, rencana strategis pengelolaan keuangan negara menjadi sangat penting.  Hal ini pula yang mendorong BPK menyusun Rencana Strategis 2011 – 2015 agar dapat dengan segera mengadaptasi perubahan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

 

2.1.2  Proses Pemeriksaan dan Opini Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 

Berkaitan dengan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), telah dikeluarkan UU No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang bersumber dari Negara, terdapat dua jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan intern dan pemeriksaan ekstern. Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dilakukan señalan dengan Amandemen IV UUD 1945, bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan dilaksanakan oleh BPK. BPK sebagai auditor yang independen, akan melaksanakan audit. Sesuai standar audit. Yang berlaku dan akan memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan. Kewajaran atas laporan keuangan pemerintah ini diukur dari kesesuaiannya terhadap Stándar Akuntansi Pemerintah.  Pemeriksaan intern dilaksakan oleh aparat pengawasan intern pemerintah, antara lain yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengawasan Daerah. Lembaga-lembaga menjalankan fungsí pemeriksaan intern. Dalam rangka mengoptimalkan dan mensinergikan seluruh aparat pemeriksa intern yang ada di lingkungan pemerintah, perlu dilakukan penataan kembali mengenai kelembagaan, tugas pokok dan fungsi, dan kewenangannya (Suroso, 2010). 

Menurut BPK (2009), lingkup kegiatan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdiri dari kegiatan identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional oleh Auditor BPK berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.  Hasil pemeriksaan LKPD tersebut selanjutnya dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, meliputi laporan hasil pemeriksaan keuangan,  laporan hasil pemeriksaan kinerja, dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.   Diantara tujuan pemeriksaan BPK adalah menilai hasil dan efektivitas suatu program, yaitu mengukur sejauh mana suatu program mencapai tujuannya, dan  pemeriksaan yang menilai ekonomi dan efisiensi berkaitan dengan apakah suatu entitas telah menggunakan sumberdayanya dengan cara yang paling produktif di dalam mencapai tujuan program. Tujuan-tujuan pemeriksaan tersebut dapat berhubungan satu sama lain dan dapat dilaksanakan secara bersamaan dalam suatu pemeriksaan kinerja.

Sedangkan jenis opini yang bisa diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diperiksa terdiri dari (BPK, 2007a) : Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP).  Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bila Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan PABU di Indonesia.  Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) mempunyai karakteristik bahwa opini memberikan pendapat tanpa pengecualian (unqualified opinion) karena Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan PABU di Indonesia.  Namun demikian, pada kondisi tertentu mengharuskan auditor dapat menambahkan paragraf penjelas atau bahasa penjelas lainnya dari laporan bentuk baku. Hal ini dapat dilakukan oleh auditor BPK dengan memperhatikan kondisi :

1.    Entitas memilih merubah prinsip akuntansi dari yang berterima ke yang lain

2.    Auditor BPK mendapatkan kesimpulan bahwa gangguan yang substansial atas keberlanjutan output dari uang negara yang dikelola.

3.    Auditor BPK berharap untuk menegaskan informasi yang berisi catatan atas laporan keuangan seperti transaksi dengan pihak hubungan istimewa

4.     Auditor BPK terpaksa harus memodifikasi bahasa dalam laporan audit ketika ada aspek signifikan dalam audit seperti mengandalkan hasil audit dan opini auditor lain.

Wajar Dengan Pengecualian (WDP) bila Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan PABU di Indonesia kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. Hal ini disebabkan antara lain:

1.  Laporan keuangan mengandung salah saji material dari PABU

2.  Keadaan yang memaksa pembatasan ruang lingkup secara material.

Menurut (BPK, 2007b), Tidak Wajar (TW) bila Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan PABU di Indonesia. Hal ini disebabkan laporan keuangan mengandung salah saji yang sangat material (extremely material departure).  Tidak Memberikan Pendapat (TMP), yaitu Auditor BPK tidak menyatakan pendapat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Hal ini antara dapat disebabkan oleh :

1.  Keadaan memaksa pembatasan ruang lingkup secara sangat material

2. Entitas memaksa pembatasan ruang lingkup yang material, contoh: auditor tidak independen

 

 

 

 

2.2  Pengertian Efektivitas dan Ukuran Efektivitas

2.2.1  Pengertian Eftktivitas

Kata efektif berasal dari bahasa Inggris yaitu effective yang berarti berhasil atau sesuatu yang dilakukan berhasil dengan baik. Kamus ilmiah populer mendefinisikan efektivitas sebagai ketepatan penggunaan, hasil guna atau menunjang tujuan.  Efektivitas merupakan unsur pokok untuk mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditentukan di dalam setiap organisasi, kegiatan ataupun program.  Disebut efektif apabila tercapai tujuan ataupun sasaran seperti yang telah ditentukan, atau dengan kata lain output yang direncanakan telah terealisasi dengan baik. Hal ini sesuai dengan pendapat H. Emerson yang dikutip Handayaningrat (1994) yang menyatakan bahwa efektivitas adalah pengukuran dalam arti tercapainya tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. 

Terkait dengan efektivitas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, efektivitas mengandung pengertian tingkat keberhasilan tindak lanjut yang membandingkan antara capaian hasil dengan tujuan yang telah ditetapkan.  Menurut Hendrawan dan Sumatri (2013), efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Efektivitas dapat dilihat dari berbagai sudut pandang (view point) dan dapat dinilai dengan berbagai cara dan mempunyai kaitan yang erat dengan efisiensi. Seperti yang dikemukakan oleh Bedeian and Zammuto (1991) dalam bukunya Organization Theory and Design yang mendefinisikan efektivitas, sebagai berikut: “That is, the greater the extent it which an organization’s goals are met or surpassed, the greater its effectiveness” (Semakin besar pencapaian tujuan-tujuan organisasi semakin besar efektivitas).

Efektivitas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan kegiatan membandingkan output tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dengan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang perlu ditindak lanjuti.  Hal ini harus dilakukan untuk transparansi pengelolaan keuangan negara, meskipun terkadang keluaran (output) yang dihasilkan banyak bersifat keluaran (output) tidak berwujud (intangible) yang tidak mudah untuk dikuantifikasi, maka pengukuran efektivitas sering menghadapi kesulitan.  Pada kondisi ini timbul kesilitian dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Kesulitan dalam pengukuran efektivitas tersebut karena pencapaian hasil (outcome) seringkali tidak dapat diketahui dalam 37 jangka pendek, akan tetapi dalam jangka panjang setelah program berhasil, sehingga ukuran efektivitas biasanya dinyatakan secara kualitatif (berdasarkan pada mutu) saja, misalnya bila pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan baik, maka tujuan pembangunan lebih cepat tercapai dan peningkatan kesejahteraan rakyat lebih terasa. 

Georgopolous dan Tannembaum (1985) menyatakan bahwa efektivitas ditinjau dari sudut pencapaian tujuan, dimana keberhasilan suatu organisasi harus mempertimbangkan bukan saja sasaran organisasi tetapi juga mekanisme mempertahankan diri dalam mengejar sasaran. Dengan kata lain, penilaian efektivitas harus berkaitan dengan mesalah sasaran maupun tujuan.”  Sedangkan menurut Hendrawan dan Sumantri (2013), efektivitas adalah kemampuan suatu sistem dengan memanfaatkan sumberdaya dan sarana tertentu untuk memenuhi tujuan yang telah ditetapkan tanpa melumpuhkan cara dan sumberdaya tersebut, serta tanpa memberi tekanan yang tidak wajar dalam pelaksanaannya.  Lebih lanjut menurut Kurniawan (2005) dalam bukunya Transformasi Pelayanan Publik mendefinisikan efektivitas sebagai kemampuan melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksanaannya.

 

2.2.2  Ukuran Efektivitas

Mengukur efektivitas suatu organisasi atau suatu pekerjaan bukanlah suatu hal yang sederhana, karena efektivitas dapat dikaji dari berbagai sudut pandang dan tergantung pada siapa yang menilai, apa ukuran efektivitasnya, dan bagaimana cara menginterpretasikannya. Bila dipandang dari sudut produktivitas, maka efektivitas suatu pekeraan merupakan tingkat kualitas dan kuantitas (output) barang dan jasa yang dihasilkan dibandingkan dengan rencana barang dan jasa sebelumnya.  Tingkat efektivitas juga dapat diukur dengan membandingkan antara rencana yang telah ditentukan dengan hasil nyata yang telah diwujudkan.  Namun, jika usaha atau hasil pekerjaan dan tindakan yang dilakukan tidak tepat, sehingga menyebabkan tujuan tidak tercapai atau sasaran yang diharapkan, maka hal itu dikatakan tidak efektif.  Dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), ketidaktepatan tersebut dapat jumlah kasus penyelengan keuangan negara yang diselesaikan sedikit atau nilai kerugian negara yang berhasil dikembalikan sedikit.

            Menurut Lubis dan Husaini (1987), ada tiga pendekatan yang dapat digunakan untuk mengukur efektivitas suatu organisasi, yaitu :

  1. Pendekatan sumber (resource approach) yaitu mengukur efektivitas dari input. Pendekatan mengutamakan adanya keberhasilan organisasi untuk memperoleh sumber daya, baik fisik maupun nonfisik yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
  2.  Pendekatan proses (process approach) adalah untuk melihat sejauhmana efektivitas pelaksanaan program dari semua kegiatan proses internal atau mekanisme organisasi.
  3. Pendekatan sasaran (goals approach) dimana pusat perhatian pada output, mengukur keberhasilan organisasi untuk mencapai hasil (output) yang sesuai dengan rencana.

Sedangkan kriteria-kriteria yang dapat digunakan untuk mengukur efektivitas menurut Strees dalam Tangkilisan dan Hessel (2005) ada lima, yaitu :

  • Produktivitas
  • Kemampuan adaptasi kerja
  • Kepuasan kerja
  • Kemampuan berlaba
  • Pencarian sumber daya

Hendrawan dan Sumantri (2013) dan Steers (1985) memberi penegasan tentang ukuran efektivitas, yaitu :  

  1. Pencapaian Tujuan

Pencapaian adalah keseluruhan upaya pencapaian tujuan harus dipandang sebagai suatu proses. Oleh karena itu, agar pencapaian tujuan akhir semakin terjamin, diperlukan pentahapan, baik dalam arti pentahapan pencapaian bagian-bagiannya maupun pentahapan dalam arti periodisasinya. Pencapaian tujuan terdiri dari beberapa faktor, yaitu: Kurun waktu dan sasaran yang merupakan target kongktit

  1. Integrasi

Integrasi yaitu pengukuran terhadap tingkat kemampuan suatu organisasi untuk mengadakan sosialisasi, pengembangan konsensus dan komunikasi dengan berbagai macam organisasi lainnya. Integrasi menyangkut proses sosialisasi.

  1. Adaptasi

Adaptasi adalah kemampuan organisasi untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Untuk itu digunakan tolak ukur proses pengadaan dan pengisian tenaga kerja.

            Menurut pendapat David Krech, Ricard S. Cruthfied dan Egerton L. Ballachey dalam bukunya “Individual and Society” yang dikutip Danim (2004) dalam bukunya “Motivasi Kepemimpinan dan Efektivitas Kelompok” menyebutkan ukuran efektivitas adalah :

  1. Jumlah hasil yang dapat dikeluarkan, artinya hasil tersebut berupa kuantitas atau bentuk fisik dari organisasi, program atau kegiatan. Hasil dimaksud dapat dilihat dari perbandingan (ratio) antara masukan (input) dengan keluaran (output).
  2. Tingkat kepuasan yang diperoleh, artinya ukuran dalam efektivitas ini dapat kuantitatif (berdasarkan pada jumlah atau banyaknya) dan dapat kualitatif (berdasarkan pada mutu).
  3. Produk kreatif, artinya penciptaan hubungannya kondisi yang kondusif dengan dunia kerja, yang nantinya dapat menumbuhkan kreativitas dan kemampuan.
  4. Intensitas yang akan dicapai, artinya memiliki ketaatan yang tinggi dalam suatu tingkatan intens sesuatu, dimana adanya rasa saling memiliki dengan kadar yang tinggi.

Berdasarkan uraian di atas, bahwa ukuran daripada efektifitas harus adanya suatu perbandingan antara output yang direncanakan dengan output yang direalisasikan.  Output tersebut tersebut dapat berupa data riil output (kuantitatif atau kualitatif) dan dapat berupa nilai output tersebut. Ukuran daripada efektifitas harus adanya tingkat kepuasan dan adanya penciptaan hubungan kerja yang kondusif serta intensitas yang tinggi, artinya ukuran daripada efektivitas adanya keadan rasa saling memiliki dengan tingkatan yang tinggi.  Dalam kaitan dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, maka output tersebut harus dapat menciptakan rasa tanggung jawab yang tinggi dari pengelolaan keuangan negara (PEMDA) terhadap uang yang dikelola atas kepercayaan rakyat, dan serta terbentuk kemitraan pengawasan dengan dengan lembaga pengawas/pemeriksa (BPK).

 

2.3  Strategis Kebijakan Pengelolaan Keuangan Negara

Birokrasi Keuangan di Indonesia dimulai dengan kelahiran Paket Undang Undang (UU) Keuangan Negara, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.  Dengan keluarnya paket Undang-undang ini akan mengantisipasi perubahan pola pengelolaan keuangan negara yang mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan yang dianut secara internasional dan hal tersebut juga akan memberikan pengaruh yang besar dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan secara menyeluruh.

Pengelolaan keuangan negara merupakan suatu kegiatan yang akan mempengaruhi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan bangsa Indonesia.  Sebagai lembaga tinggi negara yang mempunyai kewenangan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta memberikan pendapat untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK selalu menjadi fokus perhatian terutama bila terjadi perubahan kepemimpinan di BPK yang bersamaan dengan perubahan lingkungan eksternal berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara. Perubahan tersebut antara lain meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memiliki pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan dalam mengelola keuangan negara.

Pemerintah secara langsung atau tidak memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.  Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan dimaksud, sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.

Halim (2004) berpendapat bahwa undang-undang tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah memberi keleluasaan daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tujuan agar kesejahteraan masyarakat semakin baik, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan danpemeliharaan hubungan. Dampak berlakunya otonomi dan desentralisasi tersebut terhadap pengelolaan keuangan daerah adalah semakin meluasnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola uang rakyat (public money).  Hal ini semakin memberi peluang terjadinya penyimpangan dan penyelewengan keuangan negara pada aparat PEMDA, dan semakin memperjelas BPK untuk melaksanakan kewenangannya.

Menurut BPK (2013), nilai-nilai yang perlu dikedepankan dalam pengelolaan keuangan negara, adalah :

  1. Independensi
    Menjunjung tinggi independensi, baik secara kelembagaan, organisasi, maupun individu. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, pengelola keuangan negara hendaknya bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan/atau organisasi yang dapat mempengaruhi independensinya. 
  2. Integritas
    Membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, obyektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan. 
  3. Profesionalisme
    Membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku.

Agar pengelolaan dana masyarakat tersebut dapat dilakukan secara lebihtransparan, ekonomis, efisien, efektif dan akuntabel, perlu dilakukan perubahan paradigma dalam pengelolaan keuangan negara. Sampai saat ini banyak terjadi penyimpangan dan penyelewengan terhadap dana masyarakat yang dipercayakan kepada pemerintah. Oleh karena itu dalam pengelolaan keuangan daerah perluperencanaan yang lebih ekonomis, efisien dan efektif atau lebih dikenal denganpengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja dan berbasis outcome (Mardiasmo,2002). Usaha untuk mewujudkan new public management dilakukan dengan memperhatikan pengukuran kinerja organisasi. Oleh karena itu, organisasi sektorpublik memerlukan suatu pengukuran kinerja yang berbasis value for moneyValue for money adalah konsep pengukuran kinerja organisasi sektor publik yang berlandaskan pada tiga pilar yaitu:

  • Ekonomi, adalah perbandingan input dengan input value yang dinyatakandengan satuan moneter dengan tujuan meminimalisir sumber daya yangdigunakan untuk melakukan program kerja agar tidak terjadi pemborosan.
  • Efisiensi, adalah perbandingan output dan input yang dikaitkan dengan target dan tujuan. 
  • Efektivitas, adalah perbandingan outcome dengan output untuk melihat sejauhmana hasil suatu layanan mencapai dampak yang diharapkan atau ditargetkan

Kebijakan pengelolaan keuangan negara perlu diarahkan untuk dapat mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan di pusat dan daerah. Sesuai dengan visi pembangunan yang telah ditetapkan, keuangan negara dapat digunakan sebagai instrumen pencapaian visi tersebut dapat kerangka pemerataan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan sosial.  Pengelolaan keuangan negara di pusat dan daerah sejak proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban harus memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. Pengelolaan keuangan tersebut harus diarahkan untuk mendukung kebijakan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan perbandingan antara masukan dan keluaran (efisiensi). Keluaran dari pengelolaan keuangan negara tersebut seharusnya dapat dinikmati hasilnya oleh masyarakat (efektifitas).  Selanjutnya alokasi anggaran perlu dilaksanakan secara terbuka berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan (transparansi), selain itu pengelolaan belanja harus diadministrasikan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (akuntabilitas).

Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara professional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam UUD 1945. Sebagai penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 tersebut, UU No. 17/2003 menjabarkannya ke dalam asas-asas umum yang telah lama dikenal dalam pengelolaan kekayaan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan dan asas spesialitas, maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara.  Kaidah tersebut diantaranya akuntabilitas berorientasi pada hasil, profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, dan pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri (Suroso, 2010).

Menurut Aprasing (2012) dan DPPKA Yogyakarta (2009), pengelolaan keuangan negara terutama dikaitkan dengan kewenangan otonomi, perlu diarahkan : 

1. Efisiensi dan Efektivitas

Keuangan yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat meningkatkan pelayanan pada masyarakat yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan masyarakat dapat diwujudkan dengan meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia aparatur daerah, terutama yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.

2. Prioritas

Penggunaan keuangan negara diprioritaskan untuk mendanai kegiatan-kegiatan penyediaan infrastruktur, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penyediaan pelayanan kesehatan dan pendidikan, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Disamping itu, prioritas penggunaan keuangan negara juga diarahkan untuk mendanai program strategis pada sektor-sektor unggulan.

3. Tolok ukur dan target kinerja

Penggunaan keuangan negara pada setiap kegiatan harus disertai tolok ukur dan target pada setiap indikator kinerja yang meliputi masukan (input), keluaran (output), dan hasil sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

4. Optimalisasi belanja langsung

Belanja langsung diupayakan untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan secara efisien dan efektif. Belanja langsung disusun atas dasar kebutuhan nyata masyarakat, sesuai strategi pembangunan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Optimalisasi belanja langsung untuk pembangunan infrastruktur publik dapat dikerjasamakan dengan pihak swasta.

5. Transparan dan akuntabel

Setiap penggunaan keuangan negara harus dipublikasikan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Pertanggungjawaban belanja tidak hanya menyangkut aspek administrasi keuangan, tetapi juga proses, keluaran dan hasil.

 

3.     METODE PENELITIAN

3.1  Lokasi Penelitian

Penelitian ini dilakukan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.  Sedangkan lokasi pengambilan data di ketiga propinsi tersebut adalah 15 Entitas Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota terpilih di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.  Rincian 15 entitas Pemerintah di ketiga provinsi disajikan pada Tabel 1.

Tabel 1.  Lokasi pengambilan data

Kalimantan Barat

Kalimantan Tengah

Kalimantan Timur

Prov. Kalbar 

Prov. Kalteng

Prov. Kaltim

Kab. Bengkayang

Kab. Barito Selatan

Kab. Berau

Kab. Kapuas Hulu

Kab. Barito Timur

Kab. Bulungan

Kab. Kayong Utara

Kab. Barito Utara

Kab. Kubar

Kab. Ketapang

Kab. Gunung Mas

Kab. Kukar

Kab. Kubu Raya

Kab. Kapuas

Kab. Kutim

Kab. Landak

Kab. Katingan

Kab. Malinau

Kab. Melawi

Kab. Kobar

Kab. Nunukan

Kab. Pontianak

Kab. Kotim

Kab. Paser

Kab. Sambas

Kab. Lamandau

Kab. PPU

Kab. Sanggau

Kab. Murung Raya

Kab. Tana Tidung

Kab. Sekadau

Kab. Pulang Pisau

Kota Balikpapan

Kab. Sintang

Kab. Seruyan

Kota Bontang

Kota Pontianak

Kab. Sukamara

Kota Samarinda

Kota Singkawang

Kota Palangka Raya

Kota Tarakan

 

3.2  Jenis Data dan Metode Pengumpulan Data

Data yang dikumpulkan terdiri dari data primer dan data sekunder terkait hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota terpilih.  Hasil pemeriksaan BPK yang diambil adalah data yang menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK periode tahun 2008 – 2012.  Data tersebut mencakup :

a.   Jumlah kasus yang menjadi temuan dan direkomendasikan oleh BPK untuk ditindaklanjuti

b.   Nilai kerugian negara yang melekatkan pada kasus tersebut dan direkomendasikan oleh BPK untuk diselamatkan

c.   Jumlah kasus yang sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK

d.   Nilai uang negara yang bisa diselamatkan dari kegiatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK

e.   Progress dan laporan penanganan kasus di 15 entitas Pemerintah Daerah (PEMDA) di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, yaitu mengobservasi data hasil pemeriksaan BPK dan tindak lanjutnya di 15 entitas PEMDA di setiap provinsi.  Observasi tersebut dilakukan dengan wawancara kepada pihak terkait di daerah, diskusi pakar, telaah pustaka, penelusuran hasil studi dan pelaporan terkait dengan hasil pemeriksaan BPK di daerah.

 

3.3  Analisis Data   

Analisis yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari analisis deskriptif, analisis efektivitas, dan analisis hierarki.  Analisis deskriptif dilakukan dengan cara menjelaskan dan mendeskripsikan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan 15 entitas PEMDA di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur baik dari segi jumlah kasus yang direkomendasikan oleh BPK untuk ditindaklanjuti, nilai kerugian negara yang melekatkan pada kasus tersebut, jumlah kasus yang sudah ditindaklanjuti, dan nilai uang negara yang bisa diselamatkan dari kegiatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tersebut.  Deskripsi tersebut dilakukan dalam bentuk tabel, gambar, dan grafik terhadap data rekoemndasi hasil pemeriksaan BPK dan tindak lanjutnya.

Analisis efektivitas dilakukan dengan membandingkan output tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dengan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang perlu ditindak lanjuti.  Mengacu kepada hal ini, maka analisis efektivitas tindak lanjuti hasil pemeriksaan BPK dirumuskan dengan :

Efektivitas Jumlah Kasus Selesai :

Efektivitas Nilai Uang Terselamatkan :

Keterangan : OR = output realisasi, OP = output yang direncanakan, OR Val = nilai output realisasi, dan OP Val = nilai output yang direncanakan

 

            Analisis hierarki (AHP) digunakan untuk menyusun strategi peningkatan efektivitas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan PEMDA.  Tahapan yang dilakukan dalam analisis hierarki penyusunan strategi ini (Mustaruddin, et. al, 2011) adalah : (a) identifikasi komponen yang terkait dengan pelaksaan strategi (kriteria capaian strategi, pembatas pelaksanaan strategi, dan opsi strategi), (b) uji banding berpasangan, (c) uji konsistensi dan sensitivitas, (d) interpertasi hasil analisis.

 

 

4.  HASIL DAN PEMBAHASAN

 

4.1. Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK

       

Tabel 2 Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK pada Entitas Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur Periode Tahun 2008 - 2012

 

Kalimantan Barat

Rekomendasi BPK

Kalimantan Tengah

Rekomendasi BPK

Kalimantan Timur

Rekomendasi BPK

 

Kasus

Nilai*

 

Kasus

Nilai*

 

Kasus

Nilai*

Prov. Kalbar 

823

79.474

Prov. Kalteng

596

40.777

Prov. Kaltim

430

37.221

Kab. Bengkayang

307

10.189

Kab. Barito Selatan

355

17.521

Kab. Berau

266

26.898

Kab. Kapuas Hulu

300

7.923

Kab. Barito Timur

508

23.908

Kab. Bulungan

199

15.728

Kab. Kayong Utara

229

9.565

Kab. Barito Utara

548

38.216

Kab. Kubar

190

54.309

Kab. Ketapang

437

10.601

Kab. Gunung Mas

394

9.064

Kab. Kukar

454

512.535

Kab. Kubu Raya

142

759

Kab. Kapuas

459

10.247

Kab. Kutim

315

88.585

Kab. Landak

294

11.605

Kab. Katingan

328

16.981

Kab. Malinau

216

18.966

Kab. Melawi

333

23.276

Kab. Kobar

471

18.121

Kab. Nunukan

289

34.956

Kab. Pontianak

279

11.378

Kab. Kotim

415

22.362

Kab. Paser

305

32.004

Kab. Sambas

248

4.394

Kab. Lamandau

259

 6.539

Kab. PPU

260

16.951

Kab. Sanggau

270

6.209

Kab. Murung Raya

392

19.466

Kab. Tana Tidung

146

10.236

Kab. Sekadau

346

13.463

Kab. Pulang Pisau

283

 7.656

Kota Balikpapan

229

11.652

Kab. Sintang

comments powered by Disqus

Copyright © 2014-2017 | Pusdata Politeknik STMI Jakarta | Hak Cipta Dilindungi oleh Undang-undang | Best viewed in Chrome v.31++ | Page rendered in 0.0115 seconds